Apa itu Majelis Perwakilan Kelas?
Juli 18, 2020Secara umum, Majelis Perwakilan Kelas yang selanjutnya disebut dengan MPK adalah suatu organisasi di sekolah yang bertugas mengawasi kinerja Organisasi Siswa Intera Sekolah (OSIS) dalam menjalankan tugas-tugasnya selama masa jabatannya berlangsung.
Secara khusus, MPK merupakan lembaga yang beranggotakan perwakilan dari setiap kelas, umumnya berperan sebagai pelaksana demokrasi dan penyalur aspirasi warga SMAN 19 Garut dan khususnya mengawasi seluruh kinerja Organisasi Siswa Intra Sekolah yang selanjutnya disingkat dengan sebutan OSIS.
Agar lebih mudah dipahami, MPK itu ibaratkan MPR dan DPR (lembaga legislatif) dalam sistem kenegaraan. Sedangkan OSIS itu ibaratkan Presiden (lembaga eksekutif) dalam sistem kenegaraan. Seperti yang kita tahu, Presiden dilantik oleh MPR. Bahkan, MPR berwenang untuk menghentikan Presiden dari masa jabatannya. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Presiden akan diawasi oleh DPR.
Begitu pun sistem yang terjadi di sekolah tingkat menengah. OSIS selaku lembaga eksekutif di sekolah akan bertugas dan berkewajiban melaksanakan program kerja yang telah disusun di awal masa jabatan. Dalam menjalankan tugasnya tersebut, OSIS akan diawasi oleh MPK guna memastikan kegiatan yang dilakukan oleh OSIS sudah sesuai dengan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan beberapa sumber, mulai dari pemilihan sampai laporan akhir OSIS, MPK sering ikut di dalamnya. MPK bertanggung jawab atas OSIS. JIka ada OSIS yang ada masalah mengenai organisasi maka MPK wajib membantu. Jika ada OSIS yang tidak konsisten dengan pekerjaannya, maka MPK wajib dan berhak untuk mengeluarkannya dari organisasi (OSIS).
MPK senantiasa memantau anak buahnya dalam menjalankan kegiatan dan tugasnya. MPK berhak menegur OSIS dan juga harus bertanggung jawab atas kegiatan OSIS. MPK juga akan menetapkan Garis Besar Haluan OSIS (GBHO) serta menetapkan program kerja OSIS dalam masa jabatannya.
Selain itu, MPK juga merupakan lembaga pelaksana demokrasi dan penyalur aspirasi warga sekolah. Apabila ada siswa/siswi yang memiliki aspirasi, maka akan ditampung oleh MPK untuk kemudian disampaikan kepada pembina atau kepala sekolah selaku ketua pembina.
0 komentar