Tugas dan Wewenang Majelis Perwakilan Kelas
Juli 19, 2020Berdasarkan Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981, tugas dan wewenang MPK diantaranya:
- Melakukan Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas minimal satu kali selama Masa Jabatan.
- Sebagai pimpinan rapat / sidang pleno.
- Melaksanakan sidang umum.
- Menampung, menyerap, merumuskan segala aspirasi peserta didik dan guru - guru serta pembina.
- Menetapkan dan mengesahkan program kinerja OSIS.
- Menjadi wadah bagi advokasi peserta didik.
- Memberikan usul, saran, kepada OSIS baik diminta ataupun tidak untuk dijadikan program - program kerja OSIS.
- Meminta laporan lisan maupun tulisan kepada OSIS.
- Meninjau dan memantau seluruh kegiatan OSIS.
- Mengevaluasi organisasi terhadap program kerja OSIS yang telah dibuat.
- Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS.
- Menjadi mitra OSIS dalam menjalankan proyek - proyek kesiswaan.
- Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya.
- Apabila dalam pandangan MPK, OSIS tidak menjalankan tugas sesuai dengan AD/ART, maka MPK berhak mengeluarkan surat peringatan dan surat memorandum.
- Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Majelis pembimbing OSIS.
- Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, bersama pengurus OSIS yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
- Membuat ketetapan dan peraturan untuk mencapai tujuan organisasi.
- Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
- Mempertanggung jawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina MPK dan OSIS.
- Memiliki hak dan wewenang menetapkan ketetapan MPK.
- Membuat Garis - Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang menjadi dasar dalam Pelaksanaan Program Kerja OSIS.
- Menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis Besar Program Kerja.
- Menjalankan fungsi legislator sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan kepada pihak sekolah.
- Menetapkan Panitia Khusus penyeleksi calon - calon pengurus MPK/OSIS periode baru.
Sedangkan menurut pasal 9 AD/ART MPK SMAN 19 Garut, MPK berwenang untuk:
- Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar OSIS dan Anggaran Rumah Tangga MPK dan Pengurus OSIS;
- Menetapkan Susunan Kepengurusan Pengurus OSIS;
- Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus OSIS dan Ekstrakurikuler;
- Menyelidiki kebijakan Pengurus OSIS dalam pelaksanaan Program Kerja;
- Bersama-sama dengan Pengurus OSIS menyusun Garis Besar Program Kerja OSIS;
- Menindak pelanggar Kode Etik bagi Anggota Pengurus MPK dan OSIS;
- Menerima atau menolak Laporan Pertanggungjawaban Pengurus OSIS dan Ekstrakurikuler;
- Mengajukan Program ke dalam Garis Besar Program Kerja OSIS;
- Menggunakan Hak MPK.
- MPK tidak berhak menindak dan mencampuri urusan-urusan organisasi di luar Organisasi Siswa Intra Sekolah.
Menurut pasal 10 AD/ART MPK SMAN 19 Garut, MPK bertugas untuk:
- Mewakili kelasnya dalam Sidang dan Rapat MPK;
- Memasyarakatkan ketetapan MPK;
- Menyerap aspirasi warga sekolah, Pengurus OSIS dan Ekstrakurikuler;
- Melaksanakan pengawasan terhadap Pengurus OSIS dalam pelaksanaan Garis Besar Program Kerja OSIS;
- Melangsungkan Pemilihan Ketua OSIS;
- Menetapkan Ketua OSIS beserta jajaran Pengurus OSIS;
- Menetapkan Garis Besar Program Kerja OSIS.
0 komentar