Tugas dan Wewenang Majelis Perwakilan Kelas

Juli 19, 2020

Masalah, Solusi, Tolong, Dukungan, Informasi

Berdasarkan Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981, tugas dan wewenang MPK diantaranya:
  • Melakukan Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas minimal satu kali selama Masa Jabatan.
  • Sebagai pimpinan rapat / sidang pleno.
  • Melaksanakan sidang umum.
  • Menampung, menyerap, merumuskan segala aspirasi peserta didik dan guru - guru serta pembina.
  • Menetapkan dan mengesahkan program kinerja OSIS.
  • Menjadi wadah bagi advokasi peserta didik.
  • Memberikan usul, saran, kepada OSIS baik diminta ataupun tidak untuk dijadikan program - program kerja OSIS.
  • Meminta laporan lisan maupun tulisan kepada OSIS.
  • Meninjau dan memantau seluruh kegiatan OSIS.
  • Mengevaluasi organisasi terhadap program kerja OSIS yang telah dibuat.
  • Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS.
  • Menjadi mitra OSIS dalam menjalankan proyek - proyek kesiswaan.
  • Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya.
  • Apabila dalam pandangan MPK, OSIS tidak menjalankan tugas sesuai dengan AD/ART, maka MPK berhak mengeluarkan surat peringatan dan surat memorandum.
  • Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Majelis pembimbing OSIS.
  • Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, bersama pengurus OSIS yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
  • Membuat ketetapan dan peraturan untuk mencapai tujuan organisasi.
  • Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
  • Mempertanggung jawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina MPK dan OSIS.
  • Memiliki hak dan wewenang menetapkan ketetapan MPK.
  • Membuat Garis - Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang menjadi dasar dalam Pelaksanaan Program Kerja OSIS.
  • Menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis Besar Program Kerja.
  • Menjalankan fungsi legislator sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan kepada pihak sekolah.
  • Menetapkan Panitia Khusus penyeleksi calon - calon pengurus MPK/OSIS periode baru.

Sedangkan menurut pasal 9 AD/ART MPK SMAN 19 Garut, MPK berwenang untuk:
  • Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar OSIS dan Anggaran Rumah Tangga MPK dan Pengurus OSIS;
  • Menetapkan Susunan Kepengurusan Pengurus OSIS;
  • Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus OSIS dan Ekstrakurikuler;
  • Menyelidiki kebijakan Pengurus OSIS dalam pelaksanaan Program Kerja;
  • Bersama-sama dengan Pengurus OSIS menyusun Garis Besar Program Kerja OSIS;
  • Menindak pelanggar Kode Etik bagi Anggota Pengurus MPK dan OSIS;
  • Menerima atau menolak Laporan Pertanggungjawaban Pengurus OSIS dan Ekstrakurikuler;
  • Mengajukan Program ke dalam Garis Besar Program Kerja OSIS;
  • Menggunakan Hak MPK.
  • MPK tidak berhak menindak dan mencampuri urusan-urusan organisasi di luar Organisasi Siswa Intra Sekolah.

Menurut pasal 10 AD/ART MPK SMAN 19 Garut, MPK bertugas untuk:
  • Mewakili kelasnya dalam Sidang dan Rapat MPK;
  • Memasyarakatkan ketetapan MPK;
  • Menyerap aspirasi warga sekolah, Pengurus OSIS dan Ekstrakurikuler;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap Pengurus OSIS dalam pelaksanaan Garis Besar Program Kerja OSIS;
  • Melangsungkan Pemilihan Ketua OSIS;
  • Menetapkan Ketua OSIS beserta jajaran Pengurus OSIS;
  • Menetapkan Garis Besar Program Kerja OSIS.

You Might Also Like

0 komentar