Hak dan Kewajiban MPK
Juli 21, 2020Secara umum, MPK memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut.
- Membuat Program Kerja OSIS.
- Ikut andil dalam perumusan kegiatan OSIS.
- Meminta laporan pertanggung jawaban setiap kegiatan yang diselenggarakan OSIS.
- Membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi kepesertadidikan.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa kepada pihak sekolah.
- Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pengurus OSIS selama masa bakti.
MPK juga mempunyai hak-hak sebagai berikut.
- Hak angket, yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan program kerja OSIS.
- Hak interpretasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada OSIS mengenai kebijakan yang dikeluarkan OSIS.
- Hak budget, yaitu hak untuk memberikan persetujuan atau tidak terhadap saran yang diajukan oleh OSIS.
- Hak Mosi, yaitu hak untuk menolak.
- Hak petisi, yaitu hak untuk memberikan usul, atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah.
- Untuk pengawasan lapangan menggunakan hak angket dan interpretasi.
- Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat.
- Mengeluarkan anggota OSIS yang tidak aktif (berkontribusi) di OSIS.
- Menegur OSIS jika ada suatu kesalahan.
Berdasarkan pasal 11 (1) AD/ART MPK SMAN 19 Garut, MPK memiliki hak sebagai berikut.
- Mengemukakan tanggapan baik secara lisan maupun tertulis terhadap kinerja Pengurus OSIS sebagaimana pelaksanaan fungsi supervisor OSIS.
- Menerbitkan Produk Hukum OSIS selaku legislator OSIS.
- Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus OSIS.
- Membuat Program Kerja bersama OSIS untuk 1 (satu) tahun masa bakti.
Sedangkan berdasarkan pasal 11 (2) AD/ART MPK SMAN 19 Garut, MPK memiliki kewajiban untuk:
- Membentuk Anggaran Rumah Tangga (ART) MPK.
- Membuat dan menetapkan GBPK MPK yang dibentuk Pengurus MPK dan diketahui Pengurus OSIS serta disahkan oleh Kepala Sekolah.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa kepada pihak sekolah.
- Melaksanakan seluruh fungsi yang dimiliki.
- Menyampaikan Laporan Kinerja dalam Sidang Paripurna MPK yang dihadiri oleh Dewan Utusan, Dewan Eksekutif, dan Majelis Pembimbing OSIS.
- Menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban setelah pelaksanaan setiap Program Kerja kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembimbing OSIS.
0 komentar