Hak dan Kewajiban MPK

Juli 21, 2020

Kertas, Berantakan, Catatan, Abstrak, Dokumen, Laporan

Secara umum, MPK memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut.
  • Membuat Program Kerja OSIS.
  • Ikut andil dalam perumusan kegiatan OSIS.
  • Meminta laporan pertanggung jawaban setiap kegiatan yang diselenggarakan OSIS.
  • Membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi kepesertadidikan.
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa kepada pihak sekolah.
  • Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pengurus OSIS selama masa bakti.

MPK juga mempunyai hak-hak sebagai berikut.
  • Hak angket, yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan program kerja OSIS.
  • Hak interpretasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada OSIS mengenai kebijakan yang dikeluarkan OSIS.
  • Hak budget, yaitu hak untuk memberikan persetujuan atau tidak terhadap saran yang diajukan oleh OSIS.
  • Hak Mosi, yaitu hak untuk menolak.
  • Hak petisi, yaitu hak untuk memberikan usul, atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah.
  • Untuk pengawasan lapangan menggunakan hak angket dan interpretasi.
  • Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat.
  • Mengeluarkan anggota OSIS yang tidak aktif (berkontribusi) di OSIS.
  • Menegur OSIS jika ada suatu kesalahan.

Berdasarkan pasal 11 (1) AD/ART MPK SMAN 19 Garut, MPK memiliki hak sebagai berikut.
  • Mengemukakan tanggapan baik secara lisan maupun tertulis terhadap kinerja Pengurus OSIS sebagaimana pelaksanaan fungsi supervisor OSIS.
  • Menerbitkan Produk Hukum OSIS selaku legislator OSIS.
  • Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus OSIS.
  • Membuat Program Kerja bersama OSIS untuk 1 (satu) tahun masa bakti.
Sedangkan berdasarkan pasal 11 (2) AD/ART MPK SMAN 19 Garut, MPK memiliki kewajiban untuk:
  • Membentuk Anggaran Rumah Tangga (ART) MPK.
  • Membuat dan menetapkan GBPK MPK yang dibentuk Pengurus MPK dan diketahui Pengurus OSIS serta disahkan oleh Kepala Sekolah.
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa kepada pihak sekolah.
  • Melaksanakan seluruh fungsi yang dimiliki.
  • Menyampaikan Laporan Kinerja dalam Sidang Paripurna MPK yang dihadiri oleh Dewan Utusan, Dewan Eksekutif, dan Majelis Pembimbing OSIS.
  • Menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban setelah pelaksanaan setiap Program Kerja kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembimbing OSIS.

You Might Also Like

0 komentar