Hak dan Kewajiban Anggota MPK

Juli 21, 2020

Laptop, Ruang Kerja, Desain Datar, Papan Terminal

Berdasarkan pasal 17 AD/ART, anggota MPK berhak:
  • Mengajukan usul pengubahan pasal AD/ART;
  • Mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan sesuai isi hati nurani;
  • Kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul;
  • Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
  • Memilih dan dipilih;
  • Membela diri;
  • Mengajukan penggunaan hak MPK;
  • Mengajukan usulan Program Kerja untuk dimasukkan ke dalam Garis Besar Program Kerja OSIS;
  • Mengajukan pertanyaan kepada Pengurus OSIS;
  • Mendapatkan sertifikat organisasi bagi anggota Badan Pengurus Harian MPK;
  • Mengajukan usul pembentukan keputusan-keputusan MPK.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap anggota wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan sekolah dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan penghormatan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu lembaga yang demokratis.

Sedangkan berdasarkan pasal 18 AD/ART, anggota MPK berkewajiban:
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  • Mematuhi tata tertib sekolah;
  • Menaati AD/ART dan kebijakan organisasi;
  • Menaati Kode Etik Pengurus MPK;
  • Menepati Janji MPK;
  • Mendahulukan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  • Melaksanakan peranan sebagai wakil warga sekolah secara umum dan wakil kelas secara khusus;
  • Berkontribusi kepada MPK;
  • Menjaga integritas MPK;
  • Menjunjung tinggi nama dan kehormatan MPK;

You Might Also Like

0 komentar