Hak dan Kewajiban Anggota MPK
Juli 21, 2020Berdasarkan pasal 17 AD/ART, anggota MPK berhak:
- Mengajukan usul pengubahan pasal AD/ART;
- Mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan sesuai isi hati nurani;
- Kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul;
- Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
- Memilih dan dipilih;
- Membela diri;
- Mengajukan penggunaan hak MPK;
- Mengajukan usulan Program Kerja untuk dimasukkan ke dalam Garis Besar Program Kerja OSIS;
- Mengajukan pertanyaan kepada Pengurus OSIS;
- Mendapatkan sertifikat organisasi bagi anggota Badan Pengurus Harian MPK;
- Mengajukan usul pembentukan keputusan-keputusan MPK.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap anggota wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan sekolah dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan penghormatan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu lembaga yang demokratis.
Sedangkan berdasarkan pasal 18 AD/ART, anggota MPK berkewajiban:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
- Mematuhi tata tertib sekolah;
- Menaati AD/ART dan kebijakan organisasi;
- Menaati Kode Etik Pengurus MPK;
- Menepati Janji MPK;
- Mendahulukan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
- Melaksanakan peranan sebagai wakil warga sekolah secara umum dan wakil kelas secara khusus;
- Berkontribusi kepada MPK;
- Menjaga integritas MPK;
- Menjunjung tinggi nama dan kehormatan MPK;
0 komentar