Untuk mengakses Ketetapan Majelis Perwakilan Kelas (MPK) SMAN 19 Garut, Anda dapat mengklik "Read More" di bawah ini:
Untuk mengakses Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Majelis Perwakilan Kelas (MPK) SMAN 19 Garut, Anda dapat mengklik "Read More" di bawah ini:
Berdasarkan pasal 17 AD/ART, anggota MPK berhak:
- Mengajukan usul pengubahan pasal AD/ART;
- Mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan sesuai isi hati nurani;
- Kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul;
- Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
- Memilih dan dipilih;
- Membela diri;
- Mengajukan penggunaan hak MPK;
- Mengajukan usulan Program Kerja untuk dimasukkan ke dalam Garis Besar Program Kerja OSIS;
- Mengajukan pertanyaan kepada Pengurus OSIS;
- Mendapatkan sertifikat organisasi bagi anggota Badan Pengurus Harian MPK;
- Mengajukan usul pembentukan keputusan-keputusan MPK.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap anggota wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan sekolah dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan penghormatan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu lembaga yang demokratis.
Sedangkan berdasarkan pasal 18 AD/ART, anggota MPK berkewajiban:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
- Mematuhi tata tertib sekolah;
- Menaati AD/ART dan kebijakan organisasi;
- Menaati Kode Etik Pengurus MPK;
- Menepati Janji MPK;
- Mendahulukan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
- Melaksanakan peranan sebagai wakil warga sekolah secara umum dan wakil kelas secara khusus;
- Berkontribusi kepada MPK;
- Menjaga integritas MPK;
- Menjunjung tinggi nama dan kehormatan MPK;
Secara umum, MPK memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut.
- Membuat Program Kerja OSIS.
- Ikut andil dalam perumusan kegiatan OSIS.
- Meminta laporan pertanggung jawaban setiap kegiatan yang diselenggarakan OSIS.
- Membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi kepesertadidikan.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa kepada pihak sekolah.
- Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pengurus OSIS selama masa bakti.
MPK juga mempunyai hak-hak sebagai berikut.
- Hak angket, yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan program kerja OSIS.
- Hak interpretasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada OSIS mengenai kebijakan yang dikeluarkan OSIS.
- Hak budget, yaitu hak untuk memberikan persetujuan atau tidak terhadap saran yang diajukan oleh OSIS.
- Hak Mosi, yaitu hak untuk menolak.
- Hak petisi, yaitu hak untuk memberikan usul, atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah.
- Untuk pengawasan lapangan menggunakan hak angket dan interpretasi.
- Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat.
- Mengeluarkan anggota OSIS yang tidak aktif (berkontribusi) di OSIS.
- Menegur OSIS jika ada suatu kesalahan.
Berdasarkan pasal 11 (1) AD/ART MPK SMAN 19 Garut, MPK memiliki hak sebagai berikut.
- Mengemukakan tanggapan baik secara lisan maupun tertulis terhadap kinerja Pengurus OSIS sebagaimana pelaksanaan fungsi supervisor OSIS.
- Menerbitkan Produk Hukum OSIS selaku legislator OSIS.
- Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus OSIS.
- Membuat Program Kerja bersama OSIS untuk 1 (satu) tahun masa bakti.
Sedangkan berdasarkan pasal 11 (2) AD/ART MPK SMAN 19 Garut, MPK memiliki kewajiban untuk:
- Membentuk Anggaran Rumah Tangga (ART) MPK.
- Membuat dan menetapkan GBPK MPK yang dibentuk Pengurus MPK dan diketahui Pengurus OSIS serta disahkan oleh Kepala Sekolah.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa kepada pihak sekolah.
- Melaksanakan seluruh fungsi yang dimiliki.
- Menyampaikan Laporan Kinerja dalam Sidang Paripurna MPK yang dihadiri oleh Dewan Utusan, Dewan Eksekutif, dan Majelis Pembimbing OSIS.
- Menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban setelah pelaksanaan setiap Program Kerja kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembimbing OSIS.
Berdasarkan Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981, tugas dan wewenang MPK diantaranya:
- Melakukan Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas minimal satu kali selama Masa Jabatan.
- Sebagai pimpinan rapat / sidang pleno.
- Melaksanakan sidang umum.
- Menampung, menyerap, merumuskan segala aspirasi peserta didik dan guru - guru serta pembina.
- Menetapkan dan mengesahkan program kinerja OSIS.
- Menjadi wadah bagi advokasi peserta didik.
- Memberikan usul, saran, kepada OSIS baik diminta ataupun tidak untuk dijadikan program - program kerja OSIS.
- Meminta laporan lisan maupun tulisan kepada OSIS.
- Meninjau dan memantau seluruh kegiatan OSIS.
- Mengevaluasi organisasi terhadap program kerja OSIS yang telah dibuat.
- Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS.
- Menjadi mitra OSIS dalam menjalankan proyek - proyek kesiswaan.
- Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya.
- Apabila dalam pandangan MPK, OSIS tidak menjalankan tugas sesuai dengan AD/ART, maka MPK berhak mengeluarkan surat peringatan dan surat memorandum.
- Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Majelis pembimbing OSIS.
- Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, bersama pengurus OSIS yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
- Membuat ketetapan dan peraturan untuk mencapai tujuan organisasi.
- Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
- Mempertanggung jawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina MPK dan OSIS.
- Memiliki hak dan wewenang menetapkan ketetapan MPK.
- Membuat Garis - Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang menjadi dasar dalam Pelaksanaan Program Kerja OSIS.
- Menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis Besar Program Kerja.
- Menjalankan fungsi legislator sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan kepada pihak sekolah.
- Menetapkan Panitia Khusus penyeleksi calon - calon pengurus MPK/OSIS periode baru.
Sedangkan menurut pasal 9 AD/ART MPK SMAN 19 Garut, MPK berwenang untuk:
- Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar OSIS dan Anggaran Rumah Tangga MPK dan Pengurus OSIS;
- Menetapkan Susunan Kepengurusan Pengurus OSIS;
- Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus OSIS dan Ekstrakurikuler;
- Menyelidiki kebijakan Pengurus OSIS dalam pelaksanaan Program Kerja;
- Bersama-sama dengan Pengurus OSIS menyusun Garis Besar Program Kerja OSIS;
- Menindak pelanggar Kode Etik bagi Anggota Pengurus MPK dan OSIS;
- Menerima atau menolak Laporan Pertanggungjawaban Pengurus OSIS dan Ekstrakurikuler;
- Mengajukan Program ke dalam Garis Besar Program Kerja OSIS;
- Menggunakan Hak MPK.
- MPK tidak berhak menindak dan mencampuri urusan-urusan organisasi di luar Organisasi Siswa Intra Sekolah.
Menurut pasal 10 AD/ART MPK SMAN 19 Garut, MPK bertugas untuk:
- Mewakili kelasnya dalam Sidang dan Rapat MPK;
- Memasyarakatkan ketetapan MPK;
- Menyerap aspirasi warga sekolah, Pengurus OSIS dan Ekstrakurikuler;
- Melaksanakan pengawasan terhadap Pengurus OSIS dalam pelaksanaan Garis Besar Program Kerja OSIS;
- Melangsungkan Pemilihan Ketua OSIS;
- Menetapkan Ketua OSIS beserta jajaran Pengurus OSIS;
- Menetapkan Garis Besar Program Kerja OSIS.
Lambang MPK SMAN 19 Garut seperti gambar terlampir:
Lambang MPK SMAN 19 Garut memiliki makna sebagai berikut.
- Bintang emas mencerminkan pedoman MPK kepada Tuhan Yang Maha Esa. Lambang bintang diartikan sebagai sebuah cahaya, layaknya Tuhan yang menjadi cahaya bagi setiap manusia.
- Buku terbuka mencerminkan belajar keras menuntut Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa dan negara.
- Timbangan melambangkan keadilan di mana MPK harus adil dalam menerima aspirasi dari siapa pun dan memberikan perlakuan yang sama dalam menimbang kelayakan anggota OSIS SMAN 19 Garut.
- Lingkaran penuh sebagai simbol MPK yang mengayomi seluruh warga sekolah.
- Padi dan kapas mencerminkan bahwa MPK berpegang teguh pada butir Pancasila sila ke-5.
- Pita merah bertuliskan “Majelis Perwakilan Kelas SMA Negeri 19 Garut” menunjukkan bahwa lambang tersebut adalah lambang MPK yang berkedudukan di SMAN 19 Garut dan warna merah menunjukkan sifat keberanian.